The Process of Institutionalizing Regional Regulation Number 07 the Year 2017 of Samarinda City Fostering Street Children and Homeless Beggars

Proses Pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda Pembinaan Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan

  • Lailatul Fitriyah
  • Sukapti Sukapti
  • Sarifudin Sarifudin
Keywords: Beggars, Institutional Process, Regional Regulations

Abstract

ABSTRACT:

This research is to describe the efforts of the Social Service and Satpol PP of Samarinda City in institutionalizing Perda Number 07 of 2017, describing the constraints in enforcing Regional Regulation Number 07 of 2017, describing the institutionalization process, namely the stages of being known, known, obeyed and respected and to describe at what stage society is Jalan Pramuka in the institutionalization of Perda Number 07 of 2017. The results obtained from this study indicate that the efforts made by the Social Service are direct socialization, namely socialization in schools, sub-districts and official meetings, then indirect socialization through appraisal signs, brochures and pamphlets. The process of institutionalizing Perda Number 07 of 2017 has not been internalized by the Jalan Pramuka community, the community only goes through the first stage, namely the known stage. Some people do not know the Perda because there is no direct socialization in Sempaja Selatan Village. Obstacles in enforcement by the Social Service administrators are limited funds for comprehensive outreach, Satpol PP which is not sufficient to cover the whole of Samarinda City, and reluctance to take action against people who still give, because it is considered that giving is a human right.

ABSTRAK:

Penelitian ini adalah mendeskripsikan upaya dari Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Samarinda dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017, mendeskripsikan kendala dalam penegakan Perda Nomor 07 Tahun 2017, mendeskripsikan proses pelembagaan yaitu tahap dikenal, diketahui, ditaati dan dihargai dan untuk mendeskripsikan pada tahap mana masyarakat Jalan Pramuka dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017.  Hasil yang di peroleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial adalah dengan sosialisasi secara langsung yaitu sosialisasi di sekolah, kelurahan dan rapat dinas, kemudian sosialisasi secara tidak langsung melalui plang himbauan, brosur dan pamplet. Proses pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 belum terinternalisasi oleh masyarakat Jalan Pramuka, masyarakat hanya melalui satu tahap pertama yaitu tahap dikenal. Sebagian masyarakat tidak mengetahui Perda tersebut karena tidak adanya sosialisasi secara langsung di Kelurahan Sempaja Selatan. Kendala dalam penegakan oleh pihak penyelenggara  Dinas Sosial  terbatasnya dana untuk sosialisasi secara menyeluruh, Satpol PP  yang tidak cukup dalam mengcover seluruh Kota Samarinda, serta rasa segan dalam menindak masyarakat yang masih memberi, karena dinilai memberi adalah hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Koentjaningrat. 1994. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Moleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Saharuddin. 2001. Nilai Kultur dan Institusi Lokal Dalam Konteks Masyarakat Multi Etnis.
Depok: Program Pasca Sarjana. Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi suatu pengantar.
Jakarta: Raja GrafindoPersada.

Sumber Dokumen:

Dinas Sosial. 2017. Dokumen Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda. Samarinda.
Published
2021-01-20
How to Cite
Fitriyah, L., Sukapti, S., & Sarifudin, S. (2021). The Process of Institutionalizing Regional Regulation Number 07 the Year 2017 of Samarinda City Fostering Street Children and Homeless Beggars: Proses Pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda Pembinaan Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan. Progress In Social Development, 2(1), 6-12. https://doi.org/10.30872/psd.v2i1.24